banner 728x250

Kejati Kepri Tetapkan dan Tahan 3 Tersangka Tipikor Pengaturan Barang Kena Cukai BP Karimun

Foto: Kejati Kepri Tahan 3 Oknum BP Karimun Terkait Kasus Korupsi Pengaturan Barang Kena Cukai, Kamis (28/08/2025)
banner 120x600
banner 468x60

Tim Penyidik ​​Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau telah menetapkan 3 (tiga) orang Tersangka dan melakukan tersingkir terkait perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Pengaturan Barang Kena Cukai Dalam Kawasan Perdagangan Dan Pelabuhan Bebas BP Karimun Periode 2016 sd 2019, Kamis (28/08/2025).

Tersangka ketiga antara lain CA selaku Kepala BP Karimun (Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Karimun Periode tahun 2016 s/d 2019), Tersangka YI dan Tersangka DA selaku Ketua dan Anggota Tim Pengawasan dan Pengendalian Rokok pada Kawasan Perdagangan dan Pelabuhan Bebas Karimun periode tahun 2016 s/d 2019.

banner 325x300

Para tersangka diduga memasang alokasi kuota rokok non-cukai di wilayah FTZ Karimun tidak berdasarkan data yang sah dari instansi yang berwenang dan tidak sesuai dengan kebutuhan wajar daerah. Tindakan tersebut bertentangan dengan ketentuan peraturan-undangan, antara lain Peraturan Menteri Keuangan Nomor 47/PMK.04/2012, Surat Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor S-712/BC/2015 tanggal 4 Desember 2015, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 120/PMK.04/2017 serta Surat Kepala Kantor Wilayah Khusus DJBC Kepulauan Riau Nomor S-599/WBC.04/2017.

Akibat penetapan kuota yang tidak sesuai ketentuan tersebut, terjadi kelebihan alokasi rokok yang seharusnya dikenakan pungutan berupa bea cukai, pajak rokok dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Hal ini menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp.182.968.301.876,85 (seratus delapan puluh dua miliar Sembilan ratus enam puluh delapan juta tiga ratus satu juta delapan ratus tujuh puluh enam delapan puluh lima rupiah) sebagaimana hasil audit kerugian negara oleh BPKP Perwakilan Provinsi Kepulauan Riau.

Penyudik telah melakukan tersingkir terhadap Tersangka YI dan DA selama 20 hari ke depan dan dititipkan di Rutan Tanjungpinang, sedangkan Tersangka CA tidak dilakukan tersingkir karena sedang sakit.

Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau J. Devy Sudarso mengatakan bahwa terpilih dilakukan pada tahap Penyidikan untuk 20 (dua puluh) hari ke depan dan segera dilimpahkan ke Pengadilan”. Para Tersangka disangka lewat Primair : Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sama telah dirubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KHUP jo Pasal 64 ayat (1), Subsidair : Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah dirubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang atas Perubahan Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KHUP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP”.
“Penahanan ini merupakan komitmen Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau dalam mengusut tuntas dan tegas terhadap perkara korupsi yang merugikan keuangan negara, khususnya di wilayah Kepulauan Riau,” tutup Kajati Kepri. (nm/tsr)

banner 325x300